Tabik! Hari ini, 77 tahun silam (18 Agustus 1945), bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa negara. Pada Bab XV Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Hal itu terjadi setelah bahasa Indonesia---yang sebelumnya bernama bahasa Melayu---dinyatakan secara bersama sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sebagai warga Indonesia dan pengguna serta pencinta bahasa yang amat mengagumkan ini, mari kita melakukan apa yang kita bisa untuk terus memantapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara di tengah dunia ini seraya turut mengambil bagian aktif dalam upaya memelihara bahasa-bahasa daerah/Nusantara kita sebagai pembentuk mosaik kebudayaan Indonesia, dan tak lupa menjalin persahabatan antarbangsa melalui berbagai bahasa insani. Dirgahayu bahasa Indonesia! Dirgahayu bahasa negara RI! Semoga berjaya! Salam bahasa dan budaya!
Foto-foto: Dokumentasi pribadi penulis
No comments:
Post a Comment