Gambar: www.google.com |
Hari ini, 72 tahun silam (18 Agustus 1945), bahasa Indonesia secara
resmi ditetapkan sebagai bahasa negara. Pada Bab XV Pasal 36
Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa
Indonesia. Hal itu terjadi setelah bahasa Indonesia---yang sebelumnya
bernama bahasa Melayu---dinyatakan secara bersama sebagai bahasa
persatuan, bahasa nasional, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sebagai
warga Indonesia dan pengguna serta pencinta bahasa yang amat mengagumkan
ini, mari kita melakukan apa yang kita
bisa untuk terus memantapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional dan bahasa negara di tengah dunia ini seraya turut mengambil
bagian aktif dalam memelihara bahasa-bahasa daerah kita sebagai
pembentuk mosaik kebudayaan Indonesia, dan tak lupa menjalin
persahabatan global melalui berbagai bahasa insani. Dirgahayu bahasa
negara RI! Salam! (Yogyakarta, 18 Agustus 2017)
No comments:
Post a Comment