![]()  | 
| Gambar: www.google.com | 
Hari ini, 72 tahun silam (18 Agustus 1945), bahasa Indonesia secara 
resmi ditetapkan sebagai bahasa negara. Pada Bab XV Pasal 36 
Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa 
Indonesia. Hal itu terjadi setelah bahasa Indonesia---yang sebelumnya 
bernama bahasa Melayu---dinyatakan secara bersama sebagai bahasa 
persatuan, bahasa nasional, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sebagai 
warga Indonesia dan pengguna serta pencinta bahasa yang amat mengagumkan
 ini, mari kita melakukan apa yang kita 
bisa untuk terus memantapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa 
nasional dan bahasa negara di tengah dunia ini seraya turut mengambil 
bagian aktif dalam memelihara bahasa-bahasa daerah kita sebagai 
pembentuk mosaik kebudayaan Indonesia, dan tak lupa menjalin 
persahabatan global melalui berbagai bahasa insani. Dirgahayu bahasa 
negara RI! Salam! (Yogyakarta, 18 Agustus 2017) 

No comments:
Post a Comment