Thursday, August 31, 2017

18 Agustus 1945, 72 Tahun Silam


Gambar: www.google.com

Hari ini, 72 tahun silam (18 Agustus 1945), bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa negara. Pada Bab XV Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Hal itu terjadi setelah bahasa Indonesia---yang sebelumnya bernama bahasa Melayu---dinyatakan secara bersama sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sebagai warga Indonesia dan pengguna serta pencinta bahasa yang amat mengagumkan ini, mari kita melakukan apa yang kita bisa untuk terus memantapkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara di tengah dunia ini seraya turut mengambil bagian aktif dalam memelihara bahasa-bahasa daerah kita sebagai pembentuk mosaik kebudayaan Indonesia, dan tak lupa menjalin persahabatan global melalui berbagai bahasa insani. Dirgahayu bahasa negara RI! Salam! (Yogyakarta, 18 Agustus 2017)

No comments:

Post a Comment